Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan Di tengah

Iklan di tengah

Iklan-ADS

Indeks Berita

Whats-App-Image-2023-10-14-at-15-02-39-57158036

Tag Terpopuler

Transformasi BPPID Sulteng Menjadi BRIDA Sesuai Perpres Nomor 78 Tahun 2021.

Rabu, 22 Maret 2023 | Maret 22, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-22T15:32:11Z


Palu,( Sulawesi Tengah) harianparimo.com - Nomenklatur Badan Penelitian, Pengembangan Dan Inovasi Daerah (BPPID) Provinsi Sulawesi Tengah berganti menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Pergantian nomenklatur ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2021 untuk pembentukan BRIDA di Daerah. Selasa, (21/3/2023).

Pada penjelasan yang diberikan oleh Kepala Badan Penelitian, Pengembangan Dan Inovasi Daerah, Farida Lamarauna mengatakan, urgensi transformasi BPPID menjadi BRIDA merupakan implementasi Perpres No. 78 tahun 2021. Selain itu juga guna memperdalam tugas dan fungsi dari Lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. 

“Provinsi Sulawesi Tengah Hanya dalam waktu 2 bulan kami merubah nomenklatur dari BPPID ke BRIDA” ucap Farida.

Berbicara terkait kuantitas dan kualitas peneliti pada Brida Prov. Sulteng Farida mengatakan bahwa pada saat ini BRIDA sendiri belum memiliki peneliti. Namun demikian, BRIDA melakukan kerjasama dengan Universitas Tadulako dan Universitas Al Khaerat dalam rangka melakukan kajian, riset dan penelitian. 

Selain itu, terdapat 23 Person In Charge (PIC) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang ada di Sulawesi Tengah. BRIDA sendiri menjalin hubungan kerjasama dengan BRIN guna mendorong dan melakukan kajian-kajian pada Sulawesi Tengah serta memberikan masukan kepada Gubernur.

“Kami melakukan kerjasama dengan BRIN yang mana ada 3 Pilot Project yaitu melakukan pembibitan kelapa genjah raja, pembuatan pakan ternak Ruminansia besar, dan melakukan perkawinan silang antara sapi donggala dengan sapi-sapi yang terpilih” tambahnya.

BRIDA memiliki tiga visi yang harus diemban dalam rangka pencapaian visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur yakni ; pada misi ke- 2 yaitu ; mewujudkan reformasi birokrasi, supremasi hukum dan penegakan nilai-nilai kemanusiaan dan HAM. 

Selanjutnya, misi ke- 5 yaitu ; menjalankan pembangunan masyarakat dan wilayah yang merata dan berkeadilan serta misi ke- 9 yaitu ; mendorong pembentukan daerah otonom baru agar terjadi percepatan desentralisasi pelayan dan peningkatan lapangan kerja dan peningkatan produktivitas sektor unggulan daerah, yang menjadi prioritas BRIDA dan tentunya sebagai badan riset. Selain itu juga, tidak hanya memenuhi persyaratan dalam rangka mencapai visi yang diemban sendiri, tetapi bagaimana kemudian bisa melibatkan beberapa OPD terkait.

Sumber : Humas Pemprov. Sulteng.

Narahubung : Lutfi Mei Diasasi (082297180947) 

×
Berita Terbaru Update
close
Banner iklan disini